Kejari Samarinda Kembalikan Rp2,5 Miliar Dana Korupsi ke Perusda BKS

    Kejari Samarinda Kembalikan Rp2,5 Miliar Dana Korupsi ke Perusda BKS

    SAMARINDA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam memberantas korupsi. Pada Selasa, 20 Januari 2026, sebuah momen penting terjadi di Aula Kantor Kejari Samarinda, di mana uang pengganti senilai Rp2.510.147.000 berhasil dieksekusi dan diserahkan kembali kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Momen ini menjadi penanda tuntasnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 5 November 2025, yang menjerat terpidana Syamsul Rizal.

    Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan supremasi hukum. "Eksekusi ini kami lakukan dengan menyerahkan langsung uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, " ujar Firmansyah Subhan, Selasa (20/1/2026).

    Ia menambahkan bahwa proses ini tidak hanya sekadar pengembalian dana, tetapi juga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah. Sebagian dari dana tersebut dirampas untuk negara sebagai pemenuhan uang pengganti, sementara sisanya, sesuai amanat putusan pengadilan, diserahkan kembali kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk peruntukannya.

    "Seluruh dana hasil eksekusi ini kami serahkan kepada Perusda BKS sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan, " tegasnya.

    Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Didit Pambudi Widodo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara, serta Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kaltim, Rudi. Jajaran manajemen PT BKS, yang menjadi pihak penerima, juga hadir, di antaranya Direktur Utama, Nidya Listiyono, Sekretaris Perusahaan, Gabriel, dan Manajer Operasional, Achmed Adhigustiawarman.

    Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang mengukuhkan pelaksanaan putusan pengadilan antara Kejari Samarinda dan PT BKS.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perjalanan perkara ini. "Perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, " ungkap Faisol.

    Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa Syamsul Rizal dinyatakan tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair. Namun, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

    Menariknya, dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.510.147.000. Dari jumlah tersebut, Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai uang pengganti, yang secara otomatis melunasi kewajiban terdakwa. Sisa dana sebesar Rp1.472.647.000 kemudian diserahkan kepada Perusda BKS.

    "Pelaksanaan putusan ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara, " pungkas Faisol, menandaskan pentingnya aspek pemulihan aset dalam setiap penanganan kasus korupsi. (PERS)

    korupsi samarinda kejaksaan pidana pengembalian uang kaltim bks tpk pn samarinda pidana khusus
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Samarinda Ungkap Dugaan Korupsi Dana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami